PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 147
Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengukuhan, penatagunaan, pengkajian dan tenurial kawasan hutan. 5. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
