PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 58
Bagian Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penanganan perkara. 2. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
