PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 572
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penertiban dan peredaran hasil hutan. 36. Ketentuan Pasal 573 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
