PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 571
Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penertiban peredaran hasil hutan. 35. Ketentuan Pasal 572 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
