PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 566
Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subdirektorat Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan; c. Subdirektorat Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan; dan d. Subbagian Tata Usaha. 34. Ketentuan Pasal 571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
