Pasal 540
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; dan e. penyiapan bahan pengelolaan informasi kinerja usaha pemanfaatan hutan alam. 31. Ketentuan Pasal 556 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
