Pasal 556
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Subdirektorat Rencana Kerja dan Produksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rencana kerja dan produksi hasil hutan kayu hutan tanaman, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; 32. Ketentuan Pasal 560 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
