Pasal 536
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Subdirektorat Produksi Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang produksi hasil hutan kayu hutan alam, pemanfaatan kayu, dan penyelesaian konflik pada areal pemanfaatan hutan. 30. Ketentuan Pasal 540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
