Pasal 527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Subdirektorat Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam; dan e. penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam. 29. Ketentuan Pasal 536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
