Pasal 520
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penilaian kinerja rencana pemanfaatan dan usaha kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha jasa lingkungan; dan e. penyiapan bahan pengelolaan informasi kinerja usaha pemanfaatan hutan. 28. Ketentuan Pasal 528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
