Pasal 516
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha pemanfaatan jasa lingkungan; dan e. penilaian terhadap permohonan perizinan dan rencana karya usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. 27. Ketentuan Pasal 520 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
