Pasal 157
(1) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan wilayah Kalimantan dan Sulawesi. (2) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan wilayah Maluku dan Papua. 15. Ketentuan Lampiran Bab IV diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 16. Ketentuan Lampiran Bab IV-3 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 17. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
