Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 18. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
