PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 156
Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi; dan b. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua. 14. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
