Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penunjukan, penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan kawasan hutan serta penetapan fungsi kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. 13. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
