PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(4) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang
dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang
berkayu antara lain tanaman berbuah, bergetah selain karet
dan pohon penghasil pangan dan energi paling luas 40%
(empat puluh persen) dari areal kerja dan tidak didominasi oleh
satu jenis tanaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.826
(5) Khusus budidaya tanaman pokok karet, termasuk tanaman
sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat
dikembangkan untuk pembangunan usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu hutan tanaman rakyat.
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat 1 (satu) diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
