PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(1) Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan : a. Foto copy KTP, sesuai dengan yang diusulkan pada saat pencadangan areal; b. Keterangan dari Kepala Desa bahwa pemohon berdomisili di desa tersebut; c. Keterangan dari Kepala Desa bahwa pemohon berdomisili di desa tersebut atau berdomisili di desa lain dalam kecamatan yang sama serta mempunyai ketergantungan pada kawasan hutan tersebut; d. Sketsa areal yang dimohon. 5. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut :
