PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(2a) Penerbitan pencadangan areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampirkan peta dan daftar nama-nama masyarakat calon pemegang IUPHHK-HTR. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
