Pasal 2
(3) Rencana pencadangan areal HTR dimaksud pada ayat (2),
dilampiri
pertimbangan
teknis
dari
Kepala
Dinas
yang
membidangi kehutanan di Kabupaten/Kota atau Kepala KPHP
yang memuat :
a. informasi kondisi areal dan penutupan lahan, informasi
(kawasan atau areal) tumpang tindih perizinan, tanaman
reboisasi dan rehabilitasi;
b. daftar nama-nama masyarakat calon pemegang izin IUPHHK
HTR yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah
sesuai KTP setempat;
c. pernyataan bahwa aksesibilitas areal yang diusulkan tidak
sulit;
d. peta usulan rencana pembangunan HTR skala 1:50.000 atau
skala 1 : 100.000; dan
e. peta usulan rencana pembangunan HTR agar memperhatikan
Peta Arahan Indikatif Pemanfaatan Hutan Produksi dan
mengeluarkan area Buffer Zone,
dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5) Berdasarkan
hasil
telaah
Direktorat
Jenderal
Planologi
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bupati
menyesuaikan nama-nama masyarakat calon pemegang izin.
2.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat baru,
yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
