Pasal 9
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Kebun Binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas : a. memiliki satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing; b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
kandang pemeliharaan;
kandang perawatan;
kandang pengembangbiakan;
kandang sapih;
kandang peragaan;
areal bermain satwa;
gudang pakan dan dapur;
naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
karantina satwa;
klinik;
laboratorium; dan 4) koleksi obat. e. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
pusat informasi;
toilet;
tempat sampah;
petunjuk arah;
peta dan informasi satwa;
parkir;
kantin/restoran;
toko cindera mata;
shelter;
loket; dan 11) pelayanan umum; f. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
dokter hewan;
kurator;
tenaga paramedis;
penjaga/perawat satwa (animal keeper);
tenaga keamanan;
pencatat silsilah (studbook keeper);
tenaga administrasi; dan 8) tenaga pendidikan konservasi; g. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan h. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
