PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Pusat Rehabilitasi Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas : a. jenis koleksi terdiri dari satwa tertentu yang dilindungi; b. memiliki sarana pengadaptasian, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- tempat pengadaptasian; dan 2) perlengkapan pengadaptasian. c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- kandang pemeliharaan;
- kandang habituasi;
- kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
- naungan;
- gudang pakan; dan 6) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain. d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- karantina;
- klinik; dan 3) koleksi obat.
e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- dokter hewan;
- tenaga paramedis;
- perawat satwa (animal keeper);
- tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
