PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Pusat Latihan Satwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas : a. satwa yang dikoleksi khusus spesies gajah; b. memiliki sarana pelatihan gajah, antara lain tempat penjinakan, tempat pelatihan dan perlengkapan pelatihan; c. memiliki sarana pelatihan sumber daya manusia dan barak mahout; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- kandang perawatan;
- fasilitas naungan;
- gudang pakan; dan 4) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain. e. memiliki ketersediaan sumber air berupa sungai atau dam; f. memiliki areal penggembalaan; g. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- karantina;
- klinik; dan 3) koleksi obat.
h. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- ruang informasi;
- toilet;
- tempat sampah;
- petunjuk arah; dan 5) parkir. i. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- dokter hewan;
- mahout;
- tenaga paramedis; dan 4) tenaga keamanan. j. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan k. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
