Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Pusat Penyelamatan Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas : a. jenis koleksi satwa yang dilindungi dan/atau satwa asing; b. pengelolaan koleksi bersifat sementara atau tidak menetap permanen; c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
kandang pemeliharaan;
kandang habituasi;
kandang transport yang sesuai dengan jenis satwa;
naungan; dan 5) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain (gudang pakan); d. memiliki fasilitas kesehatan minimal yang berfungsi sebagai karantina dan klinik; e. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
dokter hewan;
tenaga paramedis;
perawat satwa (animal keeper);
tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. f. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan g. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
