PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
(1) Lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan menjadi: a. lembaga konservasi untuk kepentingan khusus; dan b. lembaga konservasi untuk kepentingan umum. (2) Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pusat penyelamatan satwa; b. pusat latihan satwa khusus; dan c. pusat rehabilitasi satwa. (3) Lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kebun binatang; b. taman safari; c. taman satwa; d. taman satwa khusus; e. museum zoologi; f. kebun botani; g. taman tumbuhan khusus; dan h. herbarium.
