Pasal 10
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Taman Safari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas: a. memiliki satwa liar yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar; c. areal pemeliharaan satwa terbuka; d. pengunjung menggunakan kendaraan yang aman dari jangkauan satwa liar;
e. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
kandang pemeliharaan;
kandang perawatan;
kandang pengembangbiakan;
kandang sapih;
kandang peragaan;
areal bermain satwa;
gudang pakan dan dapur;
naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; f. memiliki fasilitas kesehatan lengkap, sekurang-kurangnya terdiri atas:
karantina satwa;
rumah sakit hewan;
laboratorium; dan 4) koleksi obat. g. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
pusat informasi;
toilet;
tempat sampah;
petunjuk arah;
peta dan informasi satwa;
parkir;
kantin/restoran;
toko cindera mata;
shelter;
loket; dan 11) pelayanan umum. h. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
dokter hewan;
kurator;
tenaga paramedis;
penjaga/perawat satwa (animal keeper);
tenaga keamanan;
pencatat silsilah (studbook keeper);
tenaga administrasi; dan 8) tenaga pendidikan konservasi. i. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan j. memiliki fasilitas pengelolaan dan pengolahan limbah.
