PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Taman Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas : a. memiliki jenis satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya 2 (dua) kelas taksa; b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 2 (dua) hektar; c. memiliki jenis satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi dan/atau satwa asing; d. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- kandang pemeliharaan;
- kandang perawatan;
- kandang pengembangbiakan;
- kandang sapih;
- kandang peragaan;
- areal bermain satwa;
- gudang pakan dan dapur;
- naungan untuk satwa; dan 9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain; e. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- karantina satwa;
- klinik;
- laboratorium; dan 4) koleksi obat.
f. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- pusat informasi;
- toilet;
- tempat sampah;
- petunjuk arah;
- peta dan informasi satwa;
- parkir;
- kantin/restoran;
- toko cindera mata;
- shelter;
- loket; dan 11) pelayanan umum. g. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- dokter hewan;
- tenaga paramedis;
- penjaga/perawat satwa (animal keeper);
- tenaga keamanan;
- pencatat silsilah (studbook keeper);
- tenaga administrasi; dan 7) tenaga pendidikan konservasi. h. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan i. memiliki fasilitas pengelolaan limbah.
