PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 49
BAB 9 — HAPUSNYA IZIN
Izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum berakhir apabila : a. jangka waktu izin berakhir dan tidak diperpanjang; b. diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Menteri sebelum izin berakhir; dan c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi pelanggaran.
