PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 50
BAB 9 — HAPUSNYA IZIN
(1) Dengan berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang dilindungi yang dikelola pemegang izin wajib dikembalikan kepada Negara. (2) Pengembalian jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada lembaga konservasi dengan persetujuan Menteri.
