PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 48
BAB 8 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
