PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 47
BAB 8 — SANKSI
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dikenakan bagi lembaga konservasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g.
