PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 46
BAB 8 — SANKSI
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dikenakan bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf n; (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga atas pelanggaran karena kelalaiannya yang menyebabkan kematian satwa. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
