PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Permohonan izin lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan oleh :
a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa; e. lembaga pendidikan formal; f. koperasi; atau g. yayasan.
