PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui izin. (2) Izin lembaga konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
