PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS
Tata cara kerjasama pengelolaan lembaga konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
