PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS
(1) Kerjasama pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan mitra kerja. (2) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik swasta; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa; e. lembaga pendidikan formal; atau f. yayasan.
