Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Permohonan izin lembaga konservasi diajukan pemohon kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur setempat, untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; c. Bupati/Walikota setempat; dan d. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen, yang terdiri atas: a. saran pertimbangan bupati/walikota setempat; b. saran pertimbangan gubernur setempat untuk areal lembaga konservasi yang berada di wilayah DKI Jakarta dan/atau lembaga konservasi yang berlokasi di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; c. berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari kepala balai besar/balai konservasi sumber daya alam setempat; d. proposal dan site plan; e. surat izin tempat usaha (SITU); f. nomor pokok wajib pajak (NPWP); g. akte pendirian badan usaha bidang konservasi atau akte pendirian yayasan/koperasi bidang konservasi; h. kartu tanda penduduk atau identitas pemohon; i. bukti kepemilikan lahan yang sah dengan luas lahan minimal sesuai dengan bentuk lembaga konservasi, meliputi:
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak pakai; atau 4) hak guna bangunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
