PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 15
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Taman Tumbuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, terdiri atas: a. memiliki koleksi tumbuhan terdiri atas satu famili tertentu; b. memiliki sarana pendukung pengelolaan minimal, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- green house;
- laboratorium; dan 3) taman bibit. c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- botanis;
- interpreter;
- perawat tumbuhan;
- tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
