PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 16
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Herbarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, terdiri atas : a. memiliki koleksi spesimen tumbuhan liar dalam bentuk herbarium; b. memiliki sarana bangunan dengan luasan yang cukup atau disesuaikan dengan jumlah dan jenis koleksi yang dikelola, dan dilengkapi dengan fasilitas pengatur temperatur ruangan; c. memiliki sarana tempat penyimpanan, tempat preparasi dan preservasi, tempat peragaan dan tempat edukasi; d. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- tenaga taksidermi;
- perawat spesimen;
- tenaga interpreter;
- tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. e. memiliki fasilitas kantor pengelola.
