PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 14
BAB 2 — BENTUK DAN KRITERIA LEMBAGA KONSERVASI
Kriteria Kebun Botani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, terdiri atas : a. memiliki koleksi berbagai jenis tumbuhan liar; b. memiliki sarana pendukung pengelolaan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
- green house;
- laboratorium; dan 3) kebun bibit. c. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurang- kurangnya terdiri atas:
- botanis;
- interpreter;
- perawat tumbuhan;
- tenaga keamanan; dan 5) tenaga administrasi. d. memiliki fasilitas kantor pengelola.
