Pasal 27
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI dan/atau BKUPHHK-HTI setiap bulan paling lambat minggu kedua, kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Kepala KPH dan Kepala UPT. (2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPHHK-HTI dan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan BKUPHHK-HTI secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT. (3) Kepala UPT wajib melaporkan rekapitulasi realisasi pelaksanaan RKTUPHHK-HTI dan BKUPHHK-HTI setiap tanggal 21 bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), dapat disampaikan melalui surat elektronik. (5) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan RKUPHHK-HTI, BKUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI dengan menugaskan WASGANISPHPL. (6) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3).
(7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
