Pasal 25
BAB 5 — BAGAN KERJA
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima tembusan usulan BKUPHHK-HTI HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan kepada Kepala Dinas Provinsi. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT Dinas Kabupaten/Kota atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT pada UPT atau Dinas Provinsi. (3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan. (4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibebankan kepada pemohon berdasarkan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
