PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 21
BAB 4 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI)
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sesuai RKTUPHHK-HTI atau Revisi RKTUPHHK-HTI tahun berjalan, maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HTI periode berikutnya. (2) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi target RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI. (3) Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam satu RKTUPHHK-HTI periode berjalan.
