PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 20
BAB 4 — RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI)
(1) Revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak perlu dilakukan bila terjadi perubahan: a. lokasi dan/atau luas blok RKTUPHHK-HTI dan/atau penambahan target produksi karena pemanfaatan pohon tumbang akibat bencana alam dan/atau pohon terkena serangan hama dan penyakit, kebakaran pada pohon hasil tanaman; dan/atau b. jumlah dan jenis peralatan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh pemegang izin kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala UPT.
