PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 23
(1) Dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 15 kali PSDH, apabila : b. Pemegang izin penggunaan koridor yang melakukan pelebaran koridor tanpa surat persetujuan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. 17. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
