PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-30-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 22
(3) Hasil penilaian (evaluasi) lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah melaksanakan penilaian (evaluasi), dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi. 16. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
