Pasal 24
(1) Terhadap permohonan izin pembuatan dan penggunaan koridor yang diajukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.9/Menhut-II/2010 yang telah memenuhi persyaratan : a. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1 : 25.000; b. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemegang IUPHHK, apabila koridor yang akan dibuat melalui areal kerja IUPHHK pihak lain; c. Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui APL/KBNK; dan d. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah, apabila koridor yang akan dibuat melalui tanah yang dibebani title hak. dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan rencana trase koridor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Terhadap permohonan izin pembuatan dan penggunaan koridor, yang telah diproses dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Gubernur dapat menerbitkan Keputusan Izin Pembuatan Koridor. (3) Izin pembuatan koridor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah termasuk di dalamnya izin penggunaan koridor. (4) Izin pembuatan dan atau penggunaan koridor yang telah terbit berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.352/Menhut- II/2004, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izinnya berakhir.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
