PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDAMPING KEGIATAN...
Pasal 9
BAB 2 — TENAGA PENDAMPING
(1) Dalam hal jumlah tenaga pendamping dari penyuluh kehutanan PNS, PKSM atau Penyuluh Kehutanan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tidak mencukupi, maka institusi penyelenggara pembangunan kehutanan dapat MENETAPKAN pihak lain sebagai tenaga pendamping; (2) Hasil penetapan pendamping dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dengan tembusan kepada institusi penyelenggara penyuluhan kehutanan provinsi.
