Pasal 10
BAB 2 — TENAGA PENDAMPING
(1) Penyuluh kehutanan PNS, PKSM, Penyuluh Kehutanan Swasta dan pihak lain yang ditetapkan sebagai pendamping sebelum melaksanakan kegiatan pendampingan diberikan pendidikan dan pelatihan; (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersertifikasi; (3) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dapat bekerjasama dengan institusi penyelenggara pembangunan kehutanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang bersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pendampingan berpedoman pada kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
