PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 6
(1) Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE. (2) Inspektorat Jenderal memantau tindak lanjut rekomendasi LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
