PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 12
(6) Dalam hal pemohon telah memiliki sertifikat PHPL mandatory atau voluntary dengan kategori tidak buruk permohonan diproses tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali persyaratan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf g. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
